uang-jasa-pengabdian-ketua-wakil ketua-anggota-dprd-lebong
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uang Jasa Pengabdian Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Masa Bakti 2009-2014
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 PP 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas PP nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD dipandang perlu dilakukan pengaturan tentang uang jasa pengabdian ketua, wakil ketua dan anggota DPRD kabupaten Lebong tahun 2014.
- Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 17/2003; UU 1/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 27/2009; UU 12/2011; PP 38/2007; Permendagri 13/2006; Permendagri 53/2011; Perda Lebong 1/2014; dan Perbup lebong 6/2014.
- Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur mengenai kedudukan keuangan dan pembiayaan uang jasa pengabdian ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Lebong tahun 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2014.
- 6 Halaman
|