PEDOMAN PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) PADA RSUD KABUPATEN LEBONG TAHUN 2012
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) pada RSUD Kabupaten Lebong Tahun 2012
ABSTRAK: |
- Bahwa unutk menyempurnakan penyelenggaraan program Jamkesmas hingga berjalan lebih efektif dan seefisien mungkindiperlukan suatu pelaksanaan.
Berdasarkan Permenkes No. 903/Menkes/V/2011 tentang pedoman pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat perlu dilakukan perubahan terhadap Perbup No. 25 Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan pada RSUD Kab. Lebong Tahun 2012. Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Lebong No. 1 Tahun 2008, Perda No. 16 Tahun 2012, Perbup NO. 1 Tahun 2013.
- Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas Perbup No. 25 Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan kesehatan masyarakat pada RSUD Kab. Lebong Tahun 2012. Dimuat tentang perubahan pasal 8.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
- Peraturan ini terdiri atas 4 hlm.
|