PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI (PERSALINAN, RAWAT INAP, DAN RUJUKAN) JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN LEBONG TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi (Persalinan, Rawat Inap, dan Rujukan) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Lebong Tahun 2014
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjamin kelancaran pelayanan kesehatan dasar dan persalinan dalam penyelenggaraan JKN sesuai amanat UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 tahun 2011, juga untuk melaksanakan Perpres No. 32 Tahun 2014 dan Permenkes No. 19 Tahun 2014, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Biaya Operasional pada FKTP.
- UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, Perpres No. 12 Tahun 2013, Perpres No. 32 Tahun 2014, Permenkes No. 69 Tahun 2013, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 19 Tahun 2014, Permendagri No. 900/2280/SJ.
- Perbup ini mengatur tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Biaya Operasional pada FKTP. Dimuat tentang ketentuan umum, pengelolaan dana kapitasi JKN, pemanfaatan dana kapitasi di FKTP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
- -
- Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Peraturan ini terdiri atas 8 hlm.
|