Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 16 Tahun 2013

Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lebong Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan ADD Kab. Lebong Tahun 2013. DImuat ketentuan umum, maksud dan tujuan ADD, sumber ADD, rumusan penentuan besarnya ADD, institusi pengelola ADD, pengelolaan ADD, mekanisme penyaluran dan pencairan ADD, standar harga satuan, penyusunan surat pertanggungjawaban ADD, kewajiban perpajakan, penghargaan dan sanksi, perubahan rencana penggunaan dana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 16 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lebong Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
13 April 2013
Tanggal Pengundangan
13 April 2013
Tanggal Berlaku
13 April 2013
Sumber
Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan