Peraturan ini mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan ADD Kab. Lebong Tahun 2013. DImuat ketentuan umum, maksud dan tujuan ADD, sumber ADD, rumusan penentuan besarnya ADD, institusi pengelola ADD, pengelolaan ADD, mekanisme penyaluran dan pencairan ADD, standar harga satuan, penyusunan surat pertanggungjawaban ADD, kewajiban perpajakan, penghargaan dan sanksi, perubahan rencana penggunaan dana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat