PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN LEBONG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan kinerja dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah Kab. Lebong serta untuk menghindari tumpang tindih tupoksi antar bidang maka perlu dilakukan perubahan atas perbup No. 11 Tahun 2008 tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah kanupaten lebong.
Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
- UU No. 9 Tahun 1967, UU NO. 9 Tahun 1999, UU No. 43 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No, 12 Tahun 2011, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PERMENDAGRI nO. 13 tAHUN 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda Lebong No. 1 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur perubahan atas Perbup No. 11 Tahun 2008 tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah Kab. Lebong. Dimuat perubahan pasal 29, 30.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2013.
- Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
|