Peraturan ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja UPTD Perberasan/ balai beras pada Dinas pertanian dan ketahanan Kab. Lebong. Dimuat ketentuan umum, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, kedudukan dan wilayah kerja, pengangkatan dan pemberhentian, persyaratan kepala UPTD, pembiayaan, prasarana fisik, sarana kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat