PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK: |
- Dalam rangka lebih memaksimalkan PAD dari sektor pemungutan Pajak Reklame, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Prbup Lebong No. 5 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame.
Perbup Lebong No. 5 Tahun 2012 tidak menjelaskan cara penghitungan nilai sewa reklame sebagai dasar tarif pengenaan pajak reklame.
Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP NO. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, Permendagri NO. 53 Tahun 2011, Perda Lebong No. 5 Tahun 2011.
- Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas Perbup Lebong No. 5 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame. Dimuat perubahan pasal 2, 2A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2013.
- Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
|