Penetapan Tarif Penumpang Umum Angkutan Pedesaan (Angdes) di Kabupaten Lebong
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Penumpang Umum Angkutan Pedesaan (Angdes) di Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 tentang penyesuaian harga BBM dan Permenhub No. PM 64 Tahun 2013 tentang tarif dasar batas atas dan batas bawah angkutan penumpang kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum dan angkutan penumpang umum pedesaan, maka dipandang perlu menyesuaikan tarif dasar dan tarif jarak angkutan penumpang antar kecamatan dalam Kab. Lebong dengan mobil penumpang umum. Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- UU No. 33 Tahun 1964, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 17 Tahun 1965, PP No. 20 Tahun 1968, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Kepmenhub No. KM 70 Tahun 1993, Perda Lebong No. 1 Tahun 2008, Keputusan Rapat Koordinasi Rabu 17 Juli 2013 di Ruang Rapat Bupati Lebong.
- Peraturan ini mengatur tentang penetapan tarif penumpang umum angkutan pedesaan (angdes) di Kab. Lebong. Dimuat tarif tersebut dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2013.
- Peraturan ini terdiri atas 5 hlm. Lampiran : 1 Lamp.
|