Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 21 Tahun 2017

TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BEASISWA "CITA EMAAN PANDE" BAGI MAHASISWA DI KABUPATEN MINAHASA SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup, kriteria/syarat pemberian beasiswa, tata cara pemberian beasiswa, penganggaran, besaran, dan pencairan beasiswa, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan beasiswa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 21 Tahun 2017 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BEASISWA "CITA EMAAN PANDE" BAGI MAHASISWA DI KABUPATEN MINAHASA SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Selatan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Amurang
Tanggal Penetapan
20 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2017
Tanggal Berlaku
20 Februari 2017
Sumber
BD.KAB.MINSEL2017/NO.21
Subjek
PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 532 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan