Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 31 Tahun 2013

Pemanfaatan Dana Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Dasar dan Pelayanan Persalinan di Puskesmas, Puskesmas Perawatan dan Jaringannya bagi Peserta Jamkesmas dan Jampersal di Kabupaten Lebong Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menggatur tentang pemanfaatan dana tarif jasa pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan persalinan di puskesmas, puskesmas perawatan dan jaringannya bagi peserta jamkesmas dan jampersal di Kab. Lebong. Dimuat tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pemanfaatan dana tarif jasa pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan persalinan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Dana Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Dasar dan Pelayanan Persalinan di Puskesmas, Puskesmas Perawatan dan Jaringannya bagi Peserta Jamkesmas dan Jampersal di Kabupaten Lebong Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
19 September 2013
Tanggal Pengundangan
19 September 2013
Tanggal Berlaku
19 September 2013
Sumber
Berita Daerah Kab. Lebong Nomor31 Tahun 2013
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan