Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 18 Tahun 2017

PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGARI SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang SKPD yang berhak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGARI SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Selatan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Amurang
Tanggal Penetapan
23 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2017
Tanggal Berlaku
23 Januari 2017
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 796 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Minahasa Selatan No. 1 Tahun 2017 tentang TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan