Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Lebong
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Lembaran Daerah Kab. Lebong Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendorong percepatan pengembangan kawasan yang berpotensi sebagai pusat pertumbuhan wilayah, mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah dan mendorong pertumbuhan daerah perlu dilakukan penetapan pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh di Kab. Lebong.
Dalam pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh di Kab. Lebong perlu mengoptimalkan pemanfaatan keunggulan komparatif dan kompetitif produk unggulan daerah dan daya tarik kawasan.
Untuk mengembangkan kawasan strategis cepat tumbuh di Kab. Lebong, diperlukan langkah yang terpadu, komprehensif dan berkelanjutan sesuai arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah.
Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan Perbup.
- UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 5 Tahun 1984, UU No. 9 Tahun 1990, UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 39 Tahun 2003, UU N0. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 50 Tahun 2007, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, Permendagri No. 29 Tahun 2008, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda Lebong No. 1 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2011, Perda Lebong No. 14 Tahun 2012, Keputusan Bupati Lebong No. 66 Tahun 2012.
- Peraturan ini mengatur tentang penetapan kawasan strategis cepat tumbuh Kab. Lebong. Dimuat ketentuan umum, ruang lingkup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2013.
- Peraturan ini terdiri atas 7 hlm.
|