ABSTRAK: |
- Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja di daerah, sehingga perlu menjamin keberlangsungan dan peningkatan realisasi penanaman modal. Dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan realisasi penanaman modal di daerah, pemkab lebong perlu memberikan kemudahan dalam pelayanan penanaman modal di daerah sehingga dapat berjalan secara efektif, efisien dan berkualitas. Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
- UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 5 Tahun 1984, UU No. 25 Tahun 1992, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 24 Tahun 1986, PP No. 44 Tahun 1997, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 1 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 1 Tahun 2008, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 24 Tahun 2009, Perpres No. 76 Tahun 2007, Perpres No. 90 Tahun 2007, Perpres No. 27 Tahun 2009, Perpres No. 36 Tahun 2010, Perka BKPM No. 11 Tahun 2009, Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, Perka BKPM No. 13 Tahun 2009, Perka BKPM No. 14 Tahun 2009, Perda Lebong No. 15 Tahun 2012, Perda Lebong No. 1 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur tentang pelayanan penanaman modal. Dimuat tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan sasaran, wewenang, kebijakan umum penanaman modal, pengembangan bidang usaha dan pembatasan, perangkat daerah kabupaten bidang penanaman modal, mekanisme pelayanan, pembentukan badan usaha, tata cara dan persyaratan penanaman modal, izin prinsip, izin prinsip perluasan, izin prinsip perubahan, hak, kewajiban dan tanggungjawab penanam modal, lokasi penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, peran serta masyarakat, insentif dan kemudahan penanaman modal, sanksi administrasi.
|