Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 40 Tahun 2013

Pelayanan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pelayanan penanaman modal. Dimuat tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan sasaran, wewenang, kebijakan umum penanaman modal, pengembangan bidang usaha dan pembatasan, perangkat daerah kabupaten bidang penanaman modal, mekanisme pelayanan, pembentukan badan usaha, tata cara dan persyaratan penanaman modal, izin prinsip, izin prinsip perluasan, izin prinsip perubahan, hak, kewajiban dan tanggungjawab penanam modal, lokasi penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, peran serta masyarakat, insentif dan kemudahan penanaman modal, sanksi administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelayanan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
Lembaran Daerah Kab Lebong Tahun 2013
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 323 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan