Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 37 Tahun 2017

Pedoman Penyelenggaraan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kabupaten Lima Puluh Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; Rumah Perlindungan Sosial; Azaz Rumah Perlindungan Sosial; Sarana dan Prasarana Rumah Perlindungan Sosial; Tahap Pengembangan Rumah Perlindungan Sosial; Pembinaan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kabupaten Lima Puluh Kota
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
14 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2017
Tanggal Berlaku
14 Juli 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 No 37
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 764 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan