Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2016

Masa Transisi Pengalihan Tugas Unit Kerja Perangkat Daerah Ke Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kecamatan Pada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan Kelurahan Pada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai masa transisi pelaksanaan pengalihan tugas UKPD ke Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan dilaksanakan paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2016 tentang Masa Transisi Pengalihan Tugas Unit Kerja Perangkat Daerah Ke Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kecamatan Pada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan Kelurahan Pada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 72024
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 700 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan