PEDOMAN STANDAR BIAYA HONORARIUM
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2017 No 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Satuan Tugas Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Tahun 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja satuan tugas pusat pengendalian operasi penanggulangan bencana dalam memberikan peringatan dini dan informasi bencana kepada seluruh masyarakat dan mitra terkait (stakeholder) perlu diberikan honorarium; bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya honorarium; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Satuan Tugas Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Tahun 2017.
- UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 1980; PP No 58 Tahun 2005; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; Perpres No 8 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No 15 Tahun 2012;’ Perda Kota Padang No 6 Tahun 2016; dan Perwako Padang No 95 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini memuat tentang standar biaya honorarium pelaksanaan kegiatan satuan tugas pusat pengendalian operasi penanggulangan bencana tahun 2017 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pelaksanaan kegiatan satuan tugas pusat pengendalian operasi penanggulangan bencana yang disesuaikan dengan keuangan daerah yang menganut prinsip dasar efisien dan disesuaikan dengan harga pasar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
- 4 Halaman
|