PEDOMAN STANDAR BIAYA HONORARIUM
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2017 No 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Pengoperasian Angkutan Massal Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Tim Pelayanan Trans Padang kegiatan Pengoperasian Angkutan Massal dalam memberikan pelayanan angkutan Bus Trans Padang Koridor I perlu diberikan honorarium; bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya honorarium; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Pengoperasian Angkutan Massal Tahun Anggaran 2017.
- UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 1980; PP No 58 Tahun 2005; PP No 74 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Perhubungan No 35 Tahun 2003’ Perda Kota Padang No 01 Tahun 2008; Perda Kota Padang No 10 Tahun 2016; dan Perwako Padang No 78 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini memuat tentang standar biaya honorarium pelaksanaan kegiatan pengoperasian angkutan massal TA 2017 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pelaksanaan kegiatan pengoperasian angkutan massal yang disesuaikan dengan keuangan daerah yang menganut prinsip dasar efisien dan disesuaikan dengan harga pasar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
- 4 Halaman
|