Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 9 Tahun 2017

Pedoman Standar Biaya Rapat Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, Tim Fasilitasi Pemerintah Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini memuat tentang standar biaya rapat pelaksanaan kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, Tim Fasilitasi Pemerintah Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan TA 2017 yang merupakan standar biaya anggaran maksimal dalam pelaksanaan kegiatan pedoman standar biaya rapat Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, Tim Fasilitasi Pemerintah Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan TA 2017 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan diberikan berdasarkan kehadiran rapat, serta ketentuan Lampiran angka 10.31 Perwako Padang No 99 Tahun 2016 tentang Pedoman Standar Biaya Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Standar Biaya Rapat Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, Tim Fasilitasi Pemerintah Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
26 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2017
Tanggal Berlaku
26 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2017 No 9
Subjek
APBD - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 936 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan