Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 35 Tahun 2014

Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD Kabupaten Lebong. Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi bertujuan untuk memberikan jasa / honorarium dokter spesialis dalam rangka memenuhi pelayanan spesialistik kepada masyarakat dilingkungan RSUD Kabupaten Lebong. Kriteria pemberian tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada : a. Dokter spesialis yang ditugaskan berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Dokter Spesialis dengan Pejabat RSUD Kabupaten Lebong. b. Dokter Spesialis harus mengisi daftar hadir setiap kali kunjungan. Daftar hadir harus diketahui oleh Direktur RSUD Kabupaten Lebong.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2014
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 330 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan