perubahan-peraturan-bupati-kebijakan-akutansi
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menindaklanjuti LHP BPK Perwakilan Bengkulu Tahun 2013 tentang penghapusan dana bergulir kepada masyarakat, maka perlu penambahan pasal tentang dana bergulir
- Dasar Hukum: UU 9/1967; Uu 12/1985; UU 28/1999; UU 20/2000; UU 17/2003; Uu 39/2003; UU 1/2004; UU 15/2004; UU 25/2004; Uu 32/2004; PP 56/2005; Pp 57/2005; PP 58/2005; Pp 65/2005; PP 71/2010; Permendagri 13/2006; Permendagri 64/2013; dan Perda lebong 13/2010.
- Materi Pokok: beberapa ketentuan dalam Perbup 51 tahun 2012 tentang kebijakan akutansi diubah dengan menambah ketentuan mengenai pengaturan dana bergulir.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2014.
- 8 Halaman
|