ABSTRAK: |
- Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan daerah dan pelayanan pada masyarakat. Pasal 16 ayat (3) UU No. 38 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 34 Tahun 2006, PP No. 79 Tahun 2013, PERPRES No. 87 Tahun 2014, PERMENPU No. 20/Prt/M/2010, PERDA Kab. Bolmong No. 2 Tahun 2014.
- Mengatur tentang penyelenggaraan jalan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Asas dan tujuan, ruang lingkup, dan pengelolaan jalan daerah. Bagian bagian jalan yang meliputi ruang manfaat, ruang milik dan ruang pengawasan jalan. Pemanfaatan jalan daerah, peran, fungsi dan status jalan daerah. Penyusunan perencanaan jaringan jalan kota, izin, dispensasi dan rekomendasi. Pemberian nama jalan, persyaratan laik fungsi jalan, pemeliharaan dan penilikan jalan. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan. Penyidikan, Sanksi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
|