Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2017

Penyelenggaraan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan perpustakaan dalam hal perencanaan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan perpustakaan. Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Kebijakan dan Tanggung Jawab Bab III : Sumber Daya Manusia Perpustakaan Bab IV : Layanan Perpustakaan Bab V : Koleksi Perpustakaan Bab VI : Organisasi Perpustakaan Bab VII : Prasarana dan Sarana Bab VIII : Pendanaan Bab IX : Kerjasama, Peran Serta Masyarakat, dan Penghargaan Bab X : Pembudayaan Kegemaran Membaca Bab XI : Pembinaan Bab XII : Ketentuan Sanksi Bab XIII : Ketentuan Penutup Penjelasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 501
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 6551 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan