Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2010

Izin Usaha Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Perikanan dengan sistematika sebagai berikut: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II AZAS DAN TUJUAN BAB III JENIS USAHA DAN JENIS PERIZINAN BAB IV KEWENANGAN PENERBITAN IZIN BAB V TATA CARA PENERBITAN PERIZINAN USAHA PERIKANAN BAB VI MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN PERIZINAN USAHA PERIKANAN BAB VII PENGGUNAAN ALAT TANGKAP BAB VIII BERAKHIRNYA IZIN BAB IX LARANGAN BAB X PENYIDIKAN BAB XI SANKSI BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
30 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2010
Tanggal Berlaku
30 Maret 2010
Sumber
LD No.113. 2010
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 4 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan