Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 22006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kontinjensi Penanggulangan Bencana Banjir Tahun 2017
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka antisipasi, mobilisasi dan koordinasi sumber daya dalam keadaan kesiapsiagaan, tanggap darurat dan transisi ke pemulihan bencana banjir di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2017 diperlukan perencanaan Kontinjensi penanggulangan bencana, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2016 perlu dilakukan penyesuaian karena sudah tidak relevan dengan perkembangan dan situasi kebencanaan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, maka perlu menetapkan PERGUB.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 260 Tahun 2006.
- PERGUB ini mengatur mengenai pedoman dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana banjir tahun 2017 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko dan dampak bencana banjir dengan sistematika terlampir.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
- 46 hal.
|