honorarium
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 192 Tahun 2015 Tentang Honorarium Kepanitiaan Non Pegawai Negeri Sipil Dalam Penyelesaian Sidang Sengketa Informasi Pada Komisi Informasi Provinsi
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 192 Tahun 2015, telah diatur mengenai honorarium kepanitiaan non Pegawai Negeri Sipil dalam penyelesaian sidang sengketa informasi pada Komisi Informasi Provinsi, bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap Peraturan Gubernur tersebut, terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundangundangan sehingga perlu dicabut
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 292 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2016
- Pergub ini mencabut Peraturan Gubernur Nomor 192 Tahun 2015 tentang Honorarium Kepanitiaan Non Pegawai Negeri Sipil Dalam Penyelesaian Sidang Sengketa Informasi pada Komisi Informasi Provinsi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
- mencabut Peraturan Gubernur Nomor 192 Tahun 2015 tentang Honorarium Kepanitiaan Non Pegawai Negeri Sipil Dalam Penyelesaian Sidang Sengketa Informasi pada Komisi Informasi Provinsi
- 2 hal
|