Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2017

Pengusahaan Angkutan Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai Pengusahaan Angkutan Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum yang terdiri atas angkutan perkotaan, antarkota, taksi, pariwisata, kawasan tertentu, tujuan tertentu, dan barang, dengan kendaraan bermotor berupa mobil penumpang, bus, dan barang, serta dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum PT, BUMN/BUMD, dan koperasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Angkutan Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Umum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2017
Tanggal Berlaku
30 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 71005
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1877 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Gubernur Nomor 1024 Tahun 1991 tentang Ketentuan Pengusahaan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan