Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2017

Layanan Gratis Masuk Taman Margasatwa Ragunan, Tugu Monumen Nasional Dan Museum Pada Hari Biasa Bagi Masyarakat Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dan pedoman operasional bagi UP Taman Margasatwa Ragunan, UPK Monas dan Unit Pengelola Museum Seni Rupa, Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta dan Unit Pengelola Museum Kesejarahan Jakarta dalam memberikan layanan gratis masuk Taman Margasatwa Ragunan, Tugu Monumen Nasional dan Museum pada Hari Biasa bagi masyarakat tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Layanan Gratis Masuk Taman Margasatwa Ragunan, Tugu Monumen Nasional Dan Museum Pada Hari Biasa Bagi Masyarakat Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2017
Tanggal Berlaku
07 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 71004
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 2097 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan