RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD 17/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK: |
- bahwa dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 mengacu program - program pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2014-2018 dengan prioritas pembangunan yang memperhatikan visi dan misi Bupati Nganjuk Tahun 2014-2018; bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka
perlu mengatur Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2017 dengan Peraturan Bupati.
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2015–2019; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2014 tentang RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2006 Nomor 12); Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2008 Nomor 04); Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 09 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2014-2018.
- RKPD merupakan dokumen Perencanaan Daerah Kabupaten Nganjuk dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
- tidak ada
- RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
- 5 halaman
|