jenis-rencana-usaha-wajib-dilengkapi-upaya-pengelolaan-lingkungan-hidup
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Rencana Usaha dan / Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) di Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan yang tidak memerlukan AMDAL, maka dipandang perlu ditetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL-UPL) dalam kabupaten Lebong
- Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 5/1990; UU 39/2003; UU 26/2007; UU 4/2009; UU 28/2009; UU 32/2009; UU 12/2011; PP 20/1968; PP 79/2005; PP 38/2007; PP 27/2012; Perda Lebong 1/2008; Perda Lebong 5/2011; dan Perda Lebong 14/2012.
- Materi Pokok: setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL. setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPPL.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
- 20 Halaman
|