Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 12.1 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Walikota nomor 45 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2017

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 12.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota nomor 45 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
12.1
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
11 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2017
Tanggal Berlaku
11 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.12.1, LL KOTA PONTIANAK : 7 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 45 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan