Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2017

Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pengobatan Mata dan Gigi Di Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Jenis Pelayanan Kesehatan Non Kapitasi, Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pengobatan Mata dan Gigi Di Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
06 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2017
Tanggal Berlaku
06 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.7, LL KOTA PONTIANAK : 7 HLM
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan