tata cara-penetapan-tenaga-ahli-fraksi-dprd-2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penetapan Tenaga Ahli Fraksi dan Kelompok Pakar / Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggran 2015
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 117 PP Nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD perlu dibentuk tenaga ahli fraksi dan kelompok pakar/tim ahli DPRD Kabupaten Lebong.
- Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 17/2003; UU 39/2003; Uu 1/2004; UU 33/2004; UU 27/2009; UU 12/2011; UU 23/2014; PP 58/2005; PP 38/2007; PP 16/2010; PP 71/2010; PP 24/2014; Permendagri 13/2006; Permendagri 1/2014; dan Perda Lebong 8/2014.
- Materi Pokok: Tenaga ahli fraksi diusulkan oleh fraksi kepada sekretaris DPRD untuk ditetapkan dengan keputusan sekretaris DPRD dan ditempatkan 2 (dua) orang untuk mendampingi fraksi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
- 8 Halaman
|