layanan-pengadaan-barang-jasa-elektronik-lpse
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Pengadaan Barang / jasa Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik di lingkungan Pemda lebong, perlu ditetapkan peraturan bupati lebong tentang layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik pada pemerintah kabupaten lebong.
- Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 39/2003; UU 33/2004; UU 11/2008; UU 12/2011; Uu 23/2014; PP 106/2007; Perpres 54/2010; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa 2/2010; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa 5/2012 dan SE MempanRB 2/2012
- Materi Pokok: untuk kepentingan pengelolaan LPSE dibentuk unit pengelola LPSE pada Pemkab Lebong. Unit LPSE mempunyai tugas mengelola system E-Procurement di lingkungan Pemkab Lebong.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
- 11 halaman
|