pedoman-umum-mekanisme-tata-kerja-badan-koordinasi-penataan-ruang
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Mekanisme dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa penataan ruang merupakan kegiatan yang strategis dan bersifat multidimensi dan multisektoral, sehingga harus ditangani secara terpadu oleh lembaga instansi yang memiliki tupoksi koordinatif melalui pendekatan pengembangan wilayah, untuk menjamin terselenggaranya persamaan persepsi dan sinkronisasi agar pelaksanaan penataan ruang di daerah efisien dan efektif.
- Dasar Hukum: UU 9/1967; PP 20/1968; PP 38/2007; Perda provinsi 2/2012; Perda Lebong 14/2012.
- Materi Pokok: pedoman umum mekanisme dan tata kerja badan koordinasi penataan ruang daerah kabupaten lebong tercantum dalam lampiran peraturan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
- 15 Halaman
|