Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 5 Tahun 2015

Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Lebong Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: ruang lingkup pengawasan terdiri dari administrasi umum, urusan pemerintahan dan pengawasan lainnya. pengawasan dilakukan terhadap kebijakan daerah, pengawai daerah, keuangan daerah dan barang daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2015 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Lebong Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
04 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2015
Tanggal Berlaku
04 Februari 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 565 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan