PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Lebong Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan :
1. Untuk melaksanakan peningkatan dan pengelolaan serta pemanfaatan kekayaan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong perlu dilakukan penatausahaan dan pemungutan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah kepada orang atau badan yang memanfaatkan kekayaan daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2010.
- Dasar Hukum :
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 8 Tahun 1981
3. UU Nomor 9 Tahun 1990
4. UU Nomor 39 Tahun 2003
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. UU Nomor 28 Tahun 2009
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Materi Pokok :
Menetapkan perubahan lampiran peraturan bupati Lebong Nomor 21 Tahun 2012 tentang petunjuk Pelaksanaan retribusi pemakaian kekayaan daerah kabupaten lebong.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
- 4 Halaman
|