Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 9 Tahun 2015

Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap / Tenaga Kerja Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun 2015. Perjalanan Dinas meliputi : a. Perjalanan Dinas Dalam Daerah; dan b. Perjalanan Dinas Luar Daerah. Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut : a. Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; b. Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan kinerja SKPD; c. Efisiensi penggunaan belanjda daerah; d. Akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas. Perjalanan Dinas Dalam Daerah terdiri atas uang harian yang diberikan secara lumpsum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 9 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap / Tenaga Kerja Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
05 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2015
Tanggal Berlaku
05 Maret 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan