Materi Pokok : Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun 2015. Perjalanan Dinas meliputi : a. Perjalanan Dinas Dalam Daerah; dan b. Perjalanan Dinas Luar Daerah. Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut : a. Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; b. Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan kinerja SKPD; c. Efisiensi penggunaan belanjda daerah; d. Akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas. Perjalanan Dinas Dalam Daerah terdiri atas uang harian yang diberikan secara lumpsum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat