pengelolaan-pemanfaatan-dana-kapitasi-jkn-fasilitasi-kesehatan-tingkat-pertama
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Lebong Tahun 2015
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjamin kelancaran pelayanan kesehatan dasar dalam penyelenggaraan JKN sesuai amanat UU No 40/2004 tentang sistem jaminan sosial (BPJS), perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati.
- Dasar Hukum: UU 9/1967; Perpres 32/2014; PermenKes 69/2013; PermenKes 71/2013; PermenKes 19/2014; dan PermenKes 28/2014
- Materi Pokok: kegiatan pelayanan JKN di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan jaringannya melputi palayanan rawat jalan tingkat pertama.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2015.
- 8 halaman
|