tambahan-penghasilan-beban-kerja-badan-perencana-pembangunan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk mencapaiprofesionalisme dan produktifitas sehingga mencapai kinerja yang maksimal di bidang perencanaan dipandang perlu memberi tambahan ppenghasilanberdasarkan beban kerja kepada pegawai negeri sipil bappeda kabupaten lebong.
- Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 39/2003; UU 17/2004; UU 25/2004; UU 12/2011; UU 23/2014; Perda Lebong 8/2014; dan Perbup 53/2014.
- Materi Pokok: pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS di lingkungan Bappeda kabupaten lebong berdasarkan tingkat jabatan, pangkat dan golongan/ruang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
- 7 Halaman
|