tambahan-penghasilan-beban-kerja-badan-lingkungan-hidup
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Atas Beban Kerja Pada Satuan Kerja Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk mencapai profesionalisme dan produktifitas sehingga tercapai kinerja yang maksimal di bidang pemulihan dan analisa lingkungan, pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan, kebersihan dan pertanaman dipandang perlu memberi tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada pegawai negeri sipil badan lingkungan hidup kebersihan dan pertanaman kabupaten lebong.
- Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 39/2003; PP 8/2008; Kepres 42/2002; Permendagri 13/2006; Permendagri 12/2008; Permendagri 54/2010; Permendagri 1/2014; Perda Lebong 1/2008; Perda 8/2014; dan Perbup Lebong 53/2014.
- Materi Pokok: pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja pegawai negeri sipil di lingkungan badan lingkungan hidup, kebersihan dan pertamanan kabupaten lebong berdasarkan tingkatan jabatan, pangklatdan golongan/ruang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
- 8 Halaman
|