Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 18 Tahun 2015

Pedoman Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: biaya pemeliharaan kendaraan dinas bUpati dan Wakil Bupati dibebankan pada anggaran belanja bupati dan wakil bupati. biaya pemeliharaan kendaraan dinas sekretaris daerah, staf ahli, asisten, kepala bagian dan kendaraan dinas lainnya ynag berada di lingkungan sekretaris daerah dibebankan pada anggaran belanja sekretaris daerah kabupaten lebong.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
25 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2015
Tanggal Berlaku
25 Maret 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 18
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 762 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan