Materi Pokok: pedagang kaki lima yang dikenakan dan dipungut retribusi atas usahanya adalah: pedagang makanan; pedagang minuman; pedagang sayuran; pefagang buah-buahan; pedagang mainan; pegadang perlengkapan rumah tangga; pedagang perlengkapan pertanian; pedagang bentuk lainnya yang secara permodalan relatif kecil dengan sarana dan prasarana minim.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat