Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 19 Tahun 2015

Tata Cara dan Besaran Tarif Retribusi Pedagang Kaki Lima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: pedagang kaki lima yang dikenakan dan dipungut retribusi atas usahanya adalah: pedagang makanan; pedagang minuman; pedagang sayuran; pefagang buah-buahan; pedagang mainan; pegadang perlengkapan rumah tangga; pedagang perlengkapan pertanian; pedagang bentuk lainnya yang secara permodalan relatif kecil dengan sarana dan prasarana minim.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Besaran Tarif Retribusi Pedagang Kaki Lima
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
31 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2015
Tanggal Berlaku
31 Maret 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 1133 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan