pengelolaan-pemanfaatan-dana-nonkapitasi-jkn
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah daerah di kabupaten Lebong Tahun 2015
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjamin kelancaran pelayanan kesehatan dasar dalam penyelenggraan jaminan kesehatan nasional sesuai amanat UU no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan nasional dan untuk melaksanakan peraturan menteri kesehatan tentang petunjuk teknis pelayanan kesehatan dasar jaminan persalinan dan untuk melaksanakan peraturan menteri kesehatan tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggraan jaminan kesehatan.
- Dasar Hukum: UU 9/1967; Perpres 32/2014; PermenKes 71/2003; PermenKes 28/2014; Permenkes 59/2014.
- Materi Pokok: BPJS kesehatan melakukan pembayaran dana non kapitasi kepada FKTP milik pemerintah daerah, didasarkan pada jumlah peserta klaim yang terdaftar berobat di FKTP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
- 10 Halaman
|