Materi Pokok: bentuk kegiatan PBB-P2 terdiri dari pemutahiran data (pemetaan, pendataan,pemutahiran nilai jual objek pajak dan zonase penilaian) dan penetapan ketetapan pajak (entri data base, print DHKP dan SPPT, dan distribusi DHKPdan SPPT).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat