Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 25 Tahun 2015

Standar Biaya Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: bentuk kegiatan PBB-P2 terdiri dari pemutahiran data (pemetaan, pendataan,pemutahiran nilai jual objek pajak dan zonase penilaian) dan penetapan ketetapan pajak (entri data base, print DHKP dan SPPT, dan distribusi DHKPdan SPPT).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 25 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
24 April 2015
Tanggal Pengundangan
24 April 2015
Tanggal Berlaku
24 April 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 25
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan