penghasilan tetap-tunjangan-insentif-honorarium-pemerintah desa-lebong
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif Dan Honorarium di Lingkungan Pemerintah Desa Dalam kabupaten Lebong Tahun 2015
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, maka perlu menetapkan besaran penghasilan tetap perangkat desa dalam kabupaten lebong tahun 2015 dengan peraturan bupati.
- Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 39/2003; UU 33/2004; UU 12/2011; Permendagri 1/2004; Permendagri 113/2014; Perda Lebong 5/2007; Perda Lebong 1/2008; Perda Lebong 8/2014 dan Perbup Lebong 53/2015
- Materi Pokok: besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dilingkungan pemerintah desa dalam kebupaten lebong tahun 2015, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
- 9 Halaman
|