Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 86 Tahun 2016

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR KABUPATEN BENGKULU UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: 1. Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Bengkulu Utara. 2. Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Dibentuk berdasarakan potensi, karakteristik dan beban kerja. 3. Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar bertempat di Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 86 Tahun 2016 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR KABUPATEN BENGKULU UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
31 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2016
Tanggal Berlaku
31 Desember 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 87
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan