Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 82 Tahun 2016

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 terdiri atas : 1. Pendapatan a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 66.846.414.500,00 b. Dana Perimbangan Rp. 903.039.408.750,00 c. Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp. 191.310.259.000,00 Jumlah pendapatan Rp. 1.161.196.082.250,00 2. Belanja a. Belanja Tidak Langsung : 1) Belanja Pegawai Rp. 489.938.482.365,00 2) Belanja Bunga Rp. 0,00 3) Belanja Subsidi Rp. 739.236.800,00 4) Belanja Hibah Rp. 15.016.800.000,00 5) Belanja Bantuan Sosial Rp. 1.300.000.000,00 6) Belanja Bagi Hasil Rp. 1.295.686.850,00 7) Belanja Bantuan Keuangan Rp. 236.280.965.975,00 8) Belanja Tidak terduga Rp. 1.500.000.000,00 b. Belanja Langsung : 1) Belanja Pegawai Rp. 37.639.913.000,00 2) Belanja Barang dan Jasa Rp. 347.075.195.100,00 3) Belanja Modal Rp. 87.550.414.900,00 Jumlah Belanja Rp. 1.218.336.694.990,00 Surplus/(Defisit) Rp. (57.140.612.740,00) 3. Pembiayaan a. Penerimaan Rp. 57.140.612.740,00 b. Pengeluaran Rp. - Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 57.140.612.740,00 Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp.0

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 82 Tahun 2016 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016NOMOR 83
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan