Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 33 Tahun 2015

Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja dan Pemberlakuan Kembali 6 (Enam) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: ketentuan hari kerja di lingkunganpemerintah daerah kabupatenlebong ditetapkanenam hari kerjamulai hari senin sampai dengan hari sabtu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja dan Pemberlakuan Kembali 6 (Enam) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
28 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2015
Tanggal Berlaku
28 Mei 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan