pencabutan-peraturan-bupati-pelaksanaan-lima-hari-kerja
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja dan Pemberlakuan Kembali 6 (Enam) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan lima hari kerja belum memberikan hasil yang maksimal terhadap kinerja PNS di Kabupaten Lebong, maka perlu dilakukan perubahan pelaksanaan lima hari kerja dalam satu minggu menjadi enam hari kerja.
- Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 39/2003;UU 1/2004; UU 15/2004; UU 33/2004; UU 12/2011; UU 5/2014;UU 23/2014; PP 25/2000; PP 53/2010; Permendagri 1/2014 danPerda Lebong 1/2008.
- Materi Pokok: ketentuan hari kerja di lingkunganpemerintah daerah kabupatenlebong ditetapkanenam hari kerjamulai hari senin sampai dengan hari sabtu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
- 4 Halaman
|