Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1990

Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I Dan Daerah Tingkat II

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I Dan Daerah Tingkat II
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Juni 1990
Tanggal Pengundangan
14 Juni 1990
Tanggal Berlaku
14 Juni 1990
Sumber
LN. 1990, LL Setkab : 14 HLM
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1593 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 16 Tahun 1958 tentang Penyerahan Urusan Lalu-Lintas Jalan Kepada Daerah Tingkat Ke-I

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan